VIRAL! PERUBAHAN FUNGSI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)


Halo teman-teman pusat ilmu psikologi, kali ini ini kita akan membahas sebuah situs yang dikembangkan pemerintah yaitu oss.go.id 

Pada Tahun 2020 lalu, banyak pengusaha mulai dari kelas UMKM, MENENGAH, dan BESAR melakukan pengurusan di situs ini, karena dapat dilakukan dua pendaftaran, yaitu :

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Yang mana, ketiga hal ini ketika dilakukan aktivasi seara online, maka tidak ada pembayaran yang dilakukan. Cukup memasukkan data real dari pemilik usaha, maka aka dikeluarkan NIB, SIUP, dan TDP.

contoh SIUP dari oss.go.id

Namun sayang seribu sayang, sekarang yang ada di situs oss.go.id hanya NIB saja. Yang mana artinya SIUP dan TDP akan dilakukan di daerah masing-masing. Otomatis dunia perCALOan akan kembali ada di daerah.

Inilah hal yang menyebabkan fungsi OSS berubah menjadi lebih buruk. Bukan meningkat. Seperti contoh di bawah ini. Di halaman awal OSS Tidak ada lagi pilihan SIUP dan TDP. Hanya ada Cetak NIB.

Bagaimana menurut teman-teman yang memiliki usaha? Apakah ini sebuah kemajuan atau kemunduran dari sebuah pengembangan sistem online pemerintah Republik Indonesia?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar